SELAMAT DATANG
Di Website Permata-PAD Sulawesi Barat
(Perbenihan Unggul Masyarakat & Pemerintah Untuk Pendapatan Asli Daerah Sulbar)
Benih merupakan sarana nomor satu dalam usaha pertanian untuk mendukung ketahanan pangan. PERMATA-PAD Sulbar hadir sebagai solusi bagi masyarakat petani dalam memperkuat sektor pertanian dan mempertahankan kedaulatan pangan, sekaligus membantu pemerintah menutup celah fiskal yang belum stabil, khususnya di Provinsi Sulawesi Barat.
Dinas TPHP Provinsi Sulawesi Barat
PROFIL
Organisasi UPTD Balai Benih Tanaman Pangan (BBTP) Pada Dinas TPHP Propinsi Sulawesi Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2012 tanggal 17 Pebruari 2012, dan Keputusan Menteri Pertanian No. 347/Kpts/OT. 210/6/2003 Tentang Pedoman Pengelolaan Balai Benih Tanaman Pangan dan atau Hortikultura.
Sejarah UPTD
● Pada Tahun 2017 UPTD Balai Benih Tanaman Pangan (BBTP) bergabung dengan Hortikultura dan menjadi UPTD Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPTD BBTPH) pada Dinas Pertanian Propinsi Sulawesi Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2017.
● Lahan perbenihan terdiri dari BBI Lantora (Kantor Induk), BBH Rea Timur, IKB Minake Kab. Mamasa, IKB Pucceda dan IKB Batupanga
Tugas UPTD BBTPH
● Melakukan produksi dan penyaluran/penyebarluasan Benih Sumber/Bibit Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Fungsi UPTD BBTPH
- Pelaksanaan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan balai benih tanaman pangan dan hortikultura;
- Penyusunan rencana teknis operasional perbenihan tanaman pangan dan hortikultura;
- Pelaksanaan kebijakan teknis operasional perbenihan tanaman pangan dan hortikultura;
- Pelaksanaan koordinasi dan kemitraan untuk kegiatan perbanyakan benih bermutu dari varietas unggul antara balai benih dengan produsen benih swasta dan penangkar benih;
- Pelaksanaan pembinaan teknis perbenihan tanaman pangan dan hortikultura;
- Perbanyakan/memproduksi dan menyalurkan benih sumber kelas benih dasar (BD), benih pokok (BP), dan benih sebar (BR) tanaman pangan dan hortikultura;
- Pelaksanaan peningkatan pendapatan asli daerah;
- Pelaksanaan ketatausahaan balai benih tanaman pangan dan hortikultura.
Galeri